Presiden Jokowi Respons Keluhkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Siap Beri Insentif PPh

- Jumat, 19 Januari 2024 | 19:00 WIB
Presiden Jokowi Respons Keluhkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Siap Beri Insentif PPh

paradapos.com - Presiden Joko Widodo menanggapi keluhan terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen dengan turun tangan langsung.

Pada pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas isu ini, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, besaran tarif pajak hiburan yang sebelumnya menjadi sorotan beberapa pelaku usaha dibahas bersama Presiden Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Isu ini terkait dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Insentif fiskal dalam UU HKPD memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Baca Juga: Dibuka Sehari Usai Coblosan Pilpres, Pameran Otomotif IIMS 2024 mengurung Bakal Meriah dan Lebih Sukses

Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, pengampunan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menganjurkan pra-insentif lainnya, termasuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun, detail insentif teknis tersebut masih dalam pembahasan.

“Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden untuk meminta dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” ungkap Menko Airlangga.

Surat edaran terkait insentif ini akan disosialisasikan setelah terbit, sementara hiburan pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dalam rentang 40-75 persen.

Besaran tarif ini mempertimbangkan jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat golongan tertentu, dengan pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah perlombaan menetapkan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id

Komentar