paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membagi lokasi kampanye ke dalam tiga zona.
Nantinya tiga zona lokasi ini bakal digunakan pasangan capres-cawapres maupun partai pengusung.
Dalam lokasi kampanye zona A meliputi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Sedangkan lokasi zona B terdiri dari Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian dalam lokasi zona C meliputi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Lantaran Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Penyebabnya
Pembagian lokasi kampanye ini agar satu pasangan capres-cawapres dan partai pengusung tidak berkampanye di lokasi yang sama.
Berikut lokasi kampanye akbar capres-cawapres:
Kamis, 8 Februari 2024
Anies-Muhaimin berkampanye di Jawa Barat
Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
Ganjar-Mahfud di Jawa Timur
Baca Juga: Ini Tiga Harapan OjolET Terhadap Prabowo Subianto, Salah Satunya Lahan Parkir Gratis
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi