HALLO.DEPOK.ID - Skandal Suap Perusahaan Teknologi SAP: Intrik, Denda, dan Respons Lembaga.
Dugaan skandal suap yang melibatkan perusahaan teknologi SAP asal Jerman telah mengguncang Amerika Serikat, dengan Departemen Kehakiman AS mengungkapkan keterlibatan pejabat dari 8 lembaga di Indonesia.
Skema suap ini mencakup Kementerian dan BUMN, menggoyahkan kepercayaan pada integritas pemerintahan.
Berikut rangkuman detail mengenai skandal ini:
Baca Juga: Skandal Kasus Film Porno Mencuat! Ini Daftar Namanya hingga Ada Siskaeee
1. Skema Suap dan Sanksi
Informasi yang dirilis oleh Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa sejumlah pejabat pemerintah Indonesia diduga menerima suap dari perusahaan teknologi Jerman, SAP.
Skandal ini membawa dampak serius pada SAP, yang akhirnya dijatuhi sanksi dengan membayar denda mencapai Rp 3,4 triliun.
Terungkap bahwa oknum pejabat penerima suap bekerja di berbagai lembaga, termasuk Kementerian, BUMN, dan entitas lainnya.
2. Pejabat yang Terlibat
Pejabat yang terlibat dalam skandal suap ini berasal dari berbagai lembaga, antara lain:
- Pusat Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI), kini bernama BAKTI.
- Kementerian Kelautan dan Bidang Perikanan.
- Kementerian Sosial.
- PT Pertamina.
- Pemda DKI.
- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
- PT Angkasa Pura I.
- PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Skandal Porno Terbaru! Pemeran Utama di Kelasbintang.com Diselidiki Polisi Jaksel
3. Skema Bisnis dan Korupsi
Rilis informasi Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa skema suap ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia, bekerja dengan setidaknya satu VAR yang dikenal memiliki pola korupsi urusan bisnis dan membayar suap.
Beberapa faktur dipalsukan untuk melakukan pembayaran dengan tujuan dikorupsi, sementara perantara mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan pendanaan abal-abal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Megawati Tunjuk Pramono Anung Lobi Pemerintah Soal Retreat Kepala Daerah, Mendagri: Rugi tak Ikut
Rocky Gerung Anggap Jokowi Kompori Kader PDIP Tolak Perintah Megawati: Dia Ingin Memecah Belah
Tak Jadi Dibatalkan, Nusron Wahid: 58 SHGB Milik Perusahaan Korporasi Aguan Legal
Pakar: Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis yang Kokoh