Di Klungkung Surat Suara Rusak Belum Dapat Pengganti, Ini Tindakannya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:01 WIB
Di Klungkung Surat Suara Rusak Belum Dapat Pengganti, Ini Tindakannya

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung telah rampung.

Tidak hanya terdapat surat suara rusak dan kurang, KPUD Klungkung juga menemukan adanya surat suara lebih, yakni pada jenis surat suara DPRD Bali.

“Kalau yang kurang akan dimintai kekurangannya ke KPU RI melalui App Silog, kalau yang lebih akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan petugas pengamanan (Polri),” ungkap Ketua KPUD Klungkung, I Ketut Sudiana, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Lho! Lakukan Pelipatan, KPU Kota Denpasar Terima Ribuan Surat Suara Rusak

Diungkapkannya, pelipatan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung telah berlangsung mulai Senin (8/1/2024)-Sabtu (13/1/2024).

“Pelipatan sekaligus penyortiran surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung tuntas dalam kurun waktu delapan hari oleh sebanyak 130 petugas lipat surat suara,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyortiran surat suara DPR RI yang mestinya diterima sebesar 170.437 lebar, sebanyak 230 lebar surat suara dalam kondisi rusak. Dari 170.667 lebar surat suara DPD yang mestinya diterima, terjadi kekurangan hingga 400 lembar.

Baca Juga: CATAT! Pelipatan Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di Buleleng Target Empat Hari Tuntas

Sementara sebanyak 25 lebar dalam kondisi rusak. Kemudian dari sebanyak 50.719 surat suara DPRD Dapil Klungkung 1, sebanyak 54 lembar surat suara rusak. Dari 33.709 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 2, sebanyak 177 lembar rusak. Dari 49.264 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 3, sebanyak 300 lembar surat suara kurang penerimaan, dan 25 lembar rusak.

Dari 36.975 lebar surat suara DPRD Dapil Klungkung 4, sebanyak 100 lembar kurang terima dan 2 lembar rusak. “Dari 170.667 lembar surat suara DPRD Bali, surat suara rusak sebanyak 130 lembar, lebih terima sebanyak 130 lembar.

Dengan adanya kelebihan penerimaan surat suara yang jumlahnya sama dengan surat suara yang rusak sehingga tidak dilakukan pengajuan kebutuhan logistik untuk surat suara DPRD Bali,” bebernya.

Sementara, surat suara rusak masih belum mendapatkan pengganti. Sampai saat ini belum ada kepastian dari KPU Provinsi Bali kapan surat suara yang rusak akan diganti.

Namun Ketut Sudiana memastikan penggantian surat suara rusak akan segera dilakukan. “Termasuk surat suara lebih juga akan dimusnahkan,” tandasnya. [*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar