Dua ASN di Lombok Timur Terindikasi Langgar Netralitas Pemilu, Pj Bupati: Kita Tunggu Rekomendasi Bawaslu

- Kamis, 18 Januari 2024 | 08:01 WIB
Dua ASN di Lombok Timur Terindikasi Langgar Netralitas Pemilu, Pj Bupati: Kita Tunggu Rekomendasi Bawaslu

LOMBOK TIMUR, paradapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur temukan adanya indikasi pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Lombok Timur.

Menyikapi adanya indikasi tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik menyatakan akan memberikan teguran hingga sanksi kepada yang bersangkutan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.

Hal tersebut disampikan Pj Bupati kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu di Kantor DPRD Lombok Timur.

“Kita tegur, bila perlu pangkatnya diturunkan, tapi tunggu kalau ada rekomendasi Bawaslu,” kata Pj Bupati Lotim.

Baca Juga: Penyaluran BOSP 2024 Cetak Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Kata Pj Bupati, Pemerintah Daerah hanya berkewajiban untuk menyampaikan dan memberi imbauan terkait netralitas ASN selama periode Pemilu. Namun, untuk penindakan apabila ditemukan ASN yang melanggar, maka itu merupakan ranah Bawaslu.

“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak mungkin mendahului rekomedasi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, mengaku belum membuat rekomedasi ke Pemda Lotim. Saat ini, rekomendasi diteruskan hanya ke Komisi ASN.

“Dari sejumlah kasus ini, Bawaslu belum meneruskan ke Pemda Lotim. Secara regulasi, kita hanya meneruskan ke Komisi ASN, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” jelas Jumaidi.

Sebagaimana diketahuim Pemda Lotim telah membuka pintu untuk Bawaslu terhadap persoalan tersebut, sehingga, kata Jumaidi, Bawaslu siap untuk mendaklanjuti sinyal lampu kuning dari Pemda Lotim tersebut. Sebab, ungkapnya, Komisi ASN hingga saat ini belum memberikan kepastian laporan kasus tersebut.

Baca Juga: ALPA NTB Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Lobar ke Kejati NTB

“Karena belum ada update dari Komisi ASN, maka kita akan teruskan informasi ini ke Bupati dalam waktu dekat ini,” ujar Jumaidi.

Sebelumnya, Jumaidi menyampaikan sejumlah ASN tidak netral pada masa kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan, sebanyak dua orang ASN yang terjaring yaitu salah satu Kepala Bidang di BPBD dan Guru PNS di Kecamatan Sambelia. Terdapat pula seorang perangkat desa di wilayah Masbagik.

Dua orang ASN tersebut telah direkomendasikan ke Komisi ASN beserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Sementara perangkat desa, direkomendasikan ke instansi terkait.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntbpos.com

Komentar