paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengindikasikan kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Kendala ini muncul karena Bawaslu mengalami pembatasan akses dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puadi, anggota Bawaslu RI, menyatakan dalam pernyataannya pada Rabu (17/1/2024), "(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU."
Meskipun KPU memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, namun pembacaan ini tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkat, sehingga menyulitkan pelaksanaan tugas pengawasan secara maksimal.
Baca Juga: Pajak Hiburan di Jakarta Resmi Naik Signifikan, Segini Besarannya!
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Meskipun telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka.
Bawaslu menemukan bahwa KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 pada 25 November 2023 yang terkait dengan Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Dalam surat tersebut, Puadi menambahkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga memerlukan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar Bawaslu dapat mengakses informasi tersebut.
"Pentingnya informasi ini seharusnya menjadi pengetahuan Bawaslu, karena dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan secara tertulis oleh calon anggota DPD," ungkapnya.
"Namun, sampai saat ini, dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu."***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi