KPK Undang Calon Presiden dan Wakil Presiden Adu Gagasan Antikorupsi

Wednesday, 17 January 2024
KPK Undang Calon Presiden dan Wakil Presiden Adu Gagasan Antikorupsi
KPK Undang Calon Presiden dan Wakil Presiden Adu Gagasan Antikorupsi

 

paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau Paku Integritas. Kegiatan ini akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (17/1/2024).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun karakter berintegritas kepada para peserta agar terhindar dari perilaku koruptif.

“Paku Integritas dimaksudkan untuk memberikan penguatan integritas dan antikorupsi kepada para Pasangan Capres dan Wapres agar selalu memberikan keteladanan dalam menjalankan peran dan tugasnya nanti serta selalu menghindari diri dari perilaku koruptif,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (17/1/2024).

Pada kegiatan nanti, lanjut Wawan akan dipaparkan kondisi terkini korupsi di Indonesia dan kelembagaan pemberantasan korupsi.

“Penyampaian kondisi pemberantasan korupsi ini penting sehingga para Paslon (Pasangan Calon) punya pemahaman sama dalam pengambilan kebijakan strategis pada upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang,” ujarnya.

Pada PAKU Integritasini akan diisi dengan pidato komitmen antikorupsi, serta pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas dari masing-masing Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Agenda ini bukan untuk saling debat ataupun adu gagasan, namun lebih pada penguatan komitmen antikorupsi seluruh pesertanya,” pesan Wawan.

PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan KPK sejak tahun 2021. Adapun selama 2023, KPK telah menggelar 5 batch kegiatan yang diikuti 121 peserta dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini