Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Dede Yusuf Minta Pemerintah Tinjau Ulang

- Rabu, 17 Januari 2024 | 10:40 WIB
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Dede Yusuf Minta  Pemerintah Tinjau Ulang

paradapos.com -Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai protes di kalangan pengusaha sektor pariwisata.

Tak hanya pengusaha, kenaikan pajak hiburan itu pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Bahkan, Dede Yusuf meminta agar kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen, ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Inul Daratista Naik Darah Gegara Kenaikan Pajak Hiburan Sampai 75 Persen: Izin Menghadap Pak Menteri, Biar Kita Enggak Stroke Berjamaah

Alasannya, menurut Dede, dunia usaha di sektor tersebut masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19, termasuk sektor pariwisatanya.

Dede mengatakan, pemerintah dinilai tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara. Ia mengingatkan, pemerintah harus melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional.

"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/1).

Dede mengimbau, agar antar lembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Politikus Partai Demokrat itu tak ingin upaya pemerintah untuk menaikan pemasukan negara lewat pajak, malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia.

"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Profil Indra Charismiadji,Jubir Timnas AMIN yang Ditahan Aparat Kejaksaan Gara-Gara Gelapkan Pajak

Sebagaimana diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk pada pasal 55, ada 12 subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.

Di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.(jpc)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com

Komentar