NEGARA, Radar Bali.id - Proses pindah pilih bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah berakhir Senin (15/1/2024). Sementara terdata ratusan orang yang sudah mengajukan pindah pilih.
Ketua KPUD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS normalnya 30 hari dan sudah berkahir.
Dalam situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, sebelum hari pemungutan suara. "Kalau jadwalnya sudah berakhir sampai pukul 23.59 tadi malam (kemarin)," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Jembrana: Pemilih di TPS Rutan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih
Namun mengenai jumlah pemilih yang pindah pilih masih diproses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga sementara belum diketahui pasti jumlah yang mengajukan pindah pilih. "Masih diproses di sistem Sidalih, belum ada rekapnya," tegasnya.
Berkaca pada pemilu sebelumnya, pemilih yang pindah pilih jumlahnya sekitar 500 orang pemilih. Meskipun statusnya sebagai pemilih yang sudah pindah ke TPS yang dituju, nantinya tidak mendapat surat suara sebanyak 5 lembar surat suara seperti pemilih.
Akan tetapi disesuaikan dengan alamat yang tercantum dalam identitas, apabila dari luar Bali, maka hanya mendapat surat suara calon presiden.
Pelayanan pindah pilih untuk warga yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi atau yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi