RadarJombang.id - Kenaikan tagihan PBB di Jombang tahun 2024 yang dikeluhkan warga direspons Bapenda Jombang.
Kepala Bapenda Jombang Hartono, ketika dikonfirmasi mengakui nilai tagihan PBB tahun 2024 di Jombang sebagian memang mengalami peningkatan.
kenaikan tagihan PBB di 2024 itu, disebutnya karena ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah di pasar.
”Ya memang kita tidak menaikkan secara umum. Tapi lebih menerapkan nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai nilai pasar saat ini,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menyampaikan, dampak penerapan NJOP sesuai pasar, membuat nilai PBB yang wajib dibayar wajib pajak naik.
Namun ada pula yang turun dan ada yang tetap. ”Jadi tidak semua naik,’’ tambahnya.
Baca Juga: Dokumen Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Dikirim ke BPKAD Jombang
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter.
Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN.
Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,’’ jelas dia.
Dijelaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Bapenda Jombang Targetkan Penerimaan PBB Capai Rp 41 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran
Larangan Retret Sinyal PDIP Oposisi 100 Persen di Pemerintahan Prabowo Subianto
Absen Retreat, Kepala Daerah PDIP Pertegas Petugas Partai
VIRAL Video Parodi Rocky Gerung Jalan-Jalan ke IKN: Ini Kota atau Prank Nasional?