MK Kembali Tolak Gugatan Uji Formil Batas Usia Capres – Cawapres

- Selasa, 16 Januari 2024 | 10:01 WIB
MK Kembali Tolak Gugatan Uji Formil Batas Usia Capres – Cawapres

paradapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tolak uji formil batas usia CapresCawapres.

Diketahui bahwa MK menolak uji formil pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dimaknai dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada hari Selasa (16/1/2024) Hakim Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK mengenai gugatan uji formil batas usia Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Jenis KUR BRI 2024 Apa Saja? Yang Terbaru Bisa Cari Rp50 Juta Via Online, Intil Persyaratan dan Keunggulannya

“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak pokok permohonan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Suhartoyo.

Seperti yang diketahui bahwa Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU XXI – 2023 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut dinilai telah merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan adanya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga: Harga Merosot Drastis! Toyota Innova Reborn Q AT Tahun 2016 Tipe Tertinggi di Palembang, Kondisi Super Mulus Kilometer Rendah

Pada petitum pokok, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan adanya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana yang dibuat oleh MK melalui Putusan MK 90/PUU – XXI/2023 yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun yang bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu mendapatkan banyak sorotan dikarenakan dianggap mempermudah Gibran Rakabuming yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK dulu yaitu Anwar yang diketahui ikut serta dalam Pilpres tahun 2024 meskipun usianya belum 40 tahun.

Baca Juga: Kasus Viral Rekaman Pejabat Batubara untuk Menangkan Prabowo dan Gibran Telah Dihentikan oleh Bawaslu: Kasus Ini Dihentikan

Pada akhirnya banyak yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK yang pada akhirnya jabatan Anwar dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sementara itu Gibran Rakabuming yang maju dalam Pilpres tahun 2024 bersama Prabowo Subianto.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Komentar