Para Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penyelewengan Anggaran Rekanan RSKK

- Senin, 15 Januari 2024 | 08:01 WIB
Para Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penyelewengan Anggaran Rekanan RSKK

 

SURABAYA, JP Radar Kediri- Sidang dugaan penyelewengan dana kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) kemarin (12/1) memunculkan fakta baru. Saksi yang dihadirkan menyebut beberapa hal yang memperkuat dugaan penyelewengan. Seperti pembayaran gaji yang telat, keanggotaan dalam BPJS Kesehatan yang tidak aktif, serta tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu berisi keterangan para saksi. Mereka adalah karyawan cleaning service yang dikelola PT Baliwong Indonesia (BI). Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwanya adalah Direktur Utama PT BI Heri Eko Wahyudi Ariepradipto, 65.

“Agendanya (sidang) tadi adalah penyampaian bukti terkait bentuk penyelewengan yang dilakukan terdakwa,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy, saat ditemui usai sidang yang digelar mulai pukul 09.00 itu.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Semuanya kompak mengeluhkan pemberian gaji yang selalu telat. Ketika hal itu ditanyakan, pihak supervisor PT BI hanya berucap akan ditanyakan ke atasan. Dan itu berlangsung setiap kali gajian.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kades Jambean Kras Kediri Jalani Sidang Dakwaan

“Beberapa kali ditanyakan, katanya akan disampaikan ke perusahaan. Tapi saat gajian selanjutnya, tetap telat-telat lagi. Selalu telat gajinya,” terang Joni Pranata, 31, salah seorang saksi, kepada kepada majelis hakim.

Demikian pula dalam beberapa kali pemberian THR, juga tidak sesuai aturan. Sebagian orang hanya menerima Rp 500 ribu. Saat ditanyakan ke pihak RSKK, menurut Joni, seharusnya sebesar satu kali gaji.

“Habis dapat THR kan saya tanyakan ke bagian keuangan RSKK, katanya seharusnya menerima full sebesar gaji. Tapi yang didapat tidak seperti itu,” imbuh karyawan yang menjadi pengawas pekerja cleaning service lainnya itu.

Darmono, 30, saksi lain, mengaku tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan-nya. Saat hendak digunakan ternyata tidak aktif. Dia menceritakan, pada

2019 lalu dia mengeluhkan gangguan kesehatan akibat terlalu banyak menghirup aroma cairan pembersih. Membuatnya sulit bernapas dan harus dilakukan perawatan. Ketika membayar dia menggunakan BPJS kesehatan. Ternyata tidak bisa. Menurut petugas kartunya tidak aktif.

Baca Juga: Oknum Guru SMP Cabul Asal Kabupaten Kediri Jalani Sidang Perdana di Pengadilan

Dia kemudian mencoba menggunakan kartu BPJS ketenagakerjaan. Ternyata juga tidak aktif.

"Saya tanyakan ke supervisornya (PT BI), katanya suruh bayar sendiri dulu. Nanti diganti. Tapi sampai sekarang belum diganti juga," akunya.

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas kerja yang lengkap. Seperti sepatu yang seharusnya disediakan PT BI. Sebagian juga hanya mendapatkan beberapa lembar kaos. Sedangkan sebagian lagi mendapatkan seragam lebih banyak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar