Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Usai Beredar Video Bagi-bagi Vocher Internet di CFD Solo, Ini Tanggapan Mahfud MD

- Minggu, 14 Januari 2024 | 10:01 WIB
Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Usai Beredar Video Bagi-bagi Vocher Internet di CFD Solo, Ini Tanggapan Mahfud MD

paradapos.com- Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat ini telah dilaporkan ke Bawaslu terkait ramainya video yang beredar dirinya bagi-bagi vocher internet gratis di CFD Solo pada Minggu (14/1/2024).

Dilansir dari Kompas.com, mengenai hal tersebut, calon wakil dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD telah mengaku belum adanya komunikasi dengan sang capres pasangannya tersbeut.

"Belum," ujar Mahfud saat ditanya wartawan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Hasto Bagi-bagi Telur ke Warga di Tanah Tinggi, Katanya Lebih Unggul dari Program Bagi-bagi Susu Prabowo dan Gibran

Namun Mahfud menjelaskan, alangkah baiknya berbagai persoalan di selesaikan di Bawaslu untuk menentukan benar atau tidaknya hal tersebut.

"Biar aja kalau mau ada pelanggaran, biar dilaporkan, diselesaikan oleh Bawaslu, kan begitu. Semua masalah lebih baik, kalau dianggap melanggar yang dibawa ke Bawaslu aja," ujarnya.

Pada sebelumnya, telah diberitakan oleh organisasi Masyarakat Peduli Demokrasi telah melaporkan Ganjar terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu pada Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca Juga: Kemenkes Akan Gelar Sub PIN Polio Serentak Pada Januari 2024, Catat Jadwalnya

"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD, ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.

Menurut Indra, dalam pelaporan kasus tersebut dirinya juga telah menyertakan barang bukti dugaan pelanggaran tersebut. Dari barang bukti tersbeut salah satunya berupa sebua video yang telah viral di medsos.

Di tempat berbeda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya TKN Prabowo dan Gibran Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Maluku

"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

Poppy menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com

Komentar