paradapos.com- Bawaslu berencana akan memberikan Gibran Rakabuming Raka sanksi usai pertemuannya dengan para Kepala Desa (Kades) di Ambon.
Calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut juga telah mengaku bahwa dirinya siap menerima konsekuensi terkait dugaan pelanggaran usai pertemuan dirinya dengan sejumlah Kepala Desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1/2024).
"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.
Baca Juga: Kemenhub Terus Lobby China Agar Boyong Kereta Canggih Otonom ke IKN
Dugaan pealnggaran yang dilakukan Gibran pada sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu telah mencatat terdapat 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik yang Gibran lakukan di Swiss-Belhotel Ambon.
Namun kendati demikian para kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut menurut Bawaslu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi saja yang perlu ditegakkan.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi