Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 03:40 WIB
Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya

paradapos.com, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

- Disampaikan di Periode awal kampanye

- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu

  1. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)

- Disampaikan di pertengahan masa kampanye

- Sanksi Tidak diatur

Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak

  1. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

- Disampaikan usai masa kampanye

- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.

Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)

Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com

Komentar