paradapos.com, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :
- Disampaikan di Periode awal kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)
- Disampaikan di pertengahan masa kampanye
- Sanksi Tidak diatur
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Mbulet! Tak Pernah Perlihatkan Ijazah Asli, Jokowi Malah Tantang Masyarakat Buktikan Ijazahnya Palsu
Najwa Shihab Bungkam Soal Isu RUU TNI, Bakal Masuk Kabinet Gantikan Meutia Hafid?
Luhut Minta Masyarakat Santun Saat Kritik Pemerintah: Jangan Merusak Budaya Negara Sendiri!
Said Aqil Ungkap Cawe-cawe Jokowi Bikin Dia Kalah di Muktamar NU: Insya Allah Ada Balasannya