Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom Bupati Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Pandanarum

Friday, 12 January 2024
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom Bupati Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Pandanarum
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom Bupati Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Pandanarum

KABUPATEN, Jawa Pos Radar MojokertoBawaslu Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan Endik yang turut serta dalam penyerahan rekomendasi pencalonan bupati oleh Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Muhammad Albarraa atau Gus Barra, 26 Desember lalu sebagai pelanggaran.

Melalui rapat pleno, Rabu (10/1) malam, lima komisioner menyatakan kehadiran Endik di kantor DPW PAN Jawa Timur sebagai upaya menguntungkan diri sendiri dan partai berlogo matahari putih itu.

Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah meminta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati agar mengganjarnya dengan sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis ke yang bersangkutan.

’’Berdasarkan rapat pleno, hasil investigasi menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Namun Dody mengaku jika sikap Endik dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kehadirannya saat itu dinilai tidak memenuhi unsur dukung mendukung calon di masa kampanye pemilihan.

Khususnya di Pilkada Mojokerto yang sampai saat ini jadwal dan tahapannya belum berjalan resmi.

’’Memang kehadirannya saat itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, khususnya masa kampanye Pilkada. Karena saat ini tahapannya adalah masa kampanye pemilu, bukan pilkada,’’ terangnya.

Meski demikian, Dody tetap memberikan rekomendasi ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati untuk menindak kades yang dikenal nyentrik itu, yakni berupa teguran lisan maupun tertulis.

Jika hal itu tidak terlaksana, maka bisa dikenakan dengan sanksi yang lebih berat, yakni berupa pemberhentian sementara.

’’Kami merekomendasikan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas Kades sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kepada Bupati Mojokerto,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menginvestigasi dugaan pelanggaran netralitas Endik. Tidak hanya mengumpulkan bukti rekaman video dan keterangan media.

Bawaslu juga telah memeriksa dan mengklarifikasi kehadiran Endik ke yang bersangkutan dan Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, M. Santoso.

Bahkan Endik mengakui kehadirannya di kantor DPW PAN Jatim sebagai bentuk support terhadap Gus Barra yang ia anggap seperti keluarga sendiri. (far/fen)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini