Ini Rancangan Jadwal yang Ditetapkan KPU Jika Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

- Kamis, 11 Januari 2024 | 13:01 WIB
Ini Rancangan Jadwal yang Ditetapkan KPU Jika  Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merancang skema jika penyelenggaraan Pilpres 2024 terjadi dua putaran.

Bahkan, waktu pemungutan suara pun sudah ditetapkan oleh KPU jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Siap Tegur Tim Kampanye yang Intervensi Moderator

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Berikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:

- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024 Kian Panas, Anies dan Prabowo Saling Serang
Saat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (jpc)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com

Komentar