HUT ke-51 PDIP: Megawati Kritik Elite yang Lupakan Akar Rumput

Wednesday, 10 January 2024
HUT ke-51 PDIP: Megawati Kritik Elite yang Lupakan Akar Rumput
HUT ke-51 PDIP: Megawati Kritik Elite yang Lupakan Akar Rumput

paradapos.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengekspresikan keprihatinan terhadap elite politik yang dianggapnya melupakan akar rumput dan wong cilik.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato HUT ke-51 PDIP yang berlangsung di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).

Dalam pidatonya, Megawati menyampaikan harapannya terhadap calon presiden dan wakil presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, untuk menjalankan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia.

Baca Juga: Hot Wheels Porsche Series 2024, Bakalan Diburu Kolektor!

Ia menegaskan, pemimpin yang dipilih harus mampu mengemban tugas sesuai dengan rencana untuk memimpin bangsa dan negara.

Megawati juga berbagi pengalaman mengenai kegiatan berziarah ke Taman Makam Pahlawan dengan anak-anaknya sejak kecil.

Ia menekankan pentingnya menghargai jasa pahlawan dengan menabur bunga di makam yang tidak memiliki nama, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan tanpa kenal identitas.

Baca Juga: Wamenkeu Apresiasi Kejaksaan Agung Bantu Kementerian dan Lembaga Hadapi Pandemi Covid-19

Namun, Megawati menyampaikan rasa kejengkelannya terhadap elite politik yang kini dinilainya melupakan akar rumput.

Menurutnya, banyak orang yang lupa bahwa kemerdekaan negara ini diperjuangkan oleh rakyat dengan susah payah selama 3,5 abad di bawah penjajahan.

Megawati menekankan pentingnya memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.

Baca Juga: Bawaslu Tangani Lebih dari Seribu Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dia menyesalkan praktik permainan hukum dan kekuasaan yang semau-maunya saja, serta menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil.

Dengan nada tegas, Megawati menegaskan penolakannya terhadap penggunaan hukum secara sembarangan dan menekankan pentingnya keadilan dalam sistem hukum saat ini.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini