paradapos.com-Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pelaporan Anies Baswedan ke Bawaslu itu dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dilaporkan atas dugaan fitnah usai menyebut lahan tanah milik Prabowo Subianto seluas 340 hektare.
Baca Juga: Kali Angke Meluap Banjir Melanda Pemukiman Warga Kelurahan Petir Tangerang
Laporan tersebut dibuat oleh PHPB pada Senin, 8 Januari 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Menurut perwakilan (PHPB) Subadria Nuka, luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
Subadria menjelaskan bahwa tanah pribadi yang dimiliki Prabowo Subianto yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Main Bola Bareng Raffi Ahmad, Gibran Cetak 2 Gol saat Kampanye di Maluku
Dalam LHKPN, kata Subadria, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Selain itu, Subadria juga menyebut Anies memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi.
Subadria lantas menyoroti ucapan Anies yang menyebut anggaran pertahanan Rp700 triliun.
Menurutnya, jumlah anggaran Kemenhan tidak sampai Rp700 triliun.
Baca Juga: Hasto Sebut Prabowo Keliru dan Seharusnya Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran
Larangan Retret Sinyal PDIP Oposisi 100 Persen di Pemerintahan Prabowo Subianto
Absen Retreat, Kepala Daerah PDIP Pertegas Petugas Partai
VIRAL Video Parodi Rocky Gerung Jalan-Jalan ke IKN: Ini Kota atau Prank Nasional?