paradapos.com : Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Presiden Joko Widodo memecat Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan. Prabowo dinilai kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.
“Kami mendesak, Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Setara Institute: Surat Edaran MA 2/2023 Tidak Kompatibel dengan Kebinekaan dan Negara Pancasila
Koalisi, kata Julius, juga mendesak Jokowi segera memerintahkan Kemhan untuk menghentikan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan.
Lebih lanjut, Julius menjelaskan Prabowo Subianto yang juga merupakan capres nomor urut 02 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menhan dalam proyek pembangunan sumur bor di Sukabumi dan bedah rumah di Cilincing.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kehadiran Prabowo Subianto pada peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat dan program beda rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara yang dijalankan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) patut diduga kuat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemilu 2024,” ujar Ketua PBHI Julius dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1/2024).
Julius menuturkan, anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dijalankan melalui Universitas Pertahanan (Unhan) dengan dalih program pengabdian kepada masyarakat.
Lebih jauh, dalam pelaksanaan proyek bedah rumah di Cilincing, juga terdapat keterlibatan anggota Babinsa TNI yang ditengarai melakukan pendataan KTP dan KK warga. Keterlibatan Babinsa TNI telah dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar yang menyatakan, pendataan KTP dan KK warga yang dilakukan oleh Babinsa untuk mendukung proyek Bedah Rumah.
“Kegiatan tersebut terindikasi kampanye politik, di mana kedudukan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan hanya lah akal-akalan untuk dapat mengakses fasilitas dan sumber daya negara dari jabatan yang didudukinya,” ujarnya.
Julius mengingatkan, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye merupakan kejahatan pidana pemilu yang mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan bebas.
Julius juga menyampaikan indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.
“Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain,” ujar Julius.
Julius menuturkan, manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tapi hal ini seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi