paradapos.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Prabowo Subianto pada kegiatan peresmian pembangunan sumur bor di Kabupaten Sukabumi dan proyek bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara, patut diduga kuat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemilu 2024.
Koalisi, yang antara lain terdiri atas KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya itu menilai, kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.
Baca Juga: 10 Dewi Bollywood dari Deepika Padukone hingga Diana Penty, Cantik Berpostur Tinggi Semampai
Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan Prabowo, seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan Sarasehan kemandiran pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas politik elektoral.
Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain.
Baca Juga: SEVENTEEN dan NewJeans Raih Daesang di GDA 2024 Indonesia
"Indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan," kata Koalisi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI. Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI.
Bahkan, mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye Prabowo Subianto sebagai capres, keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kampanye politik.
Baca Juga: Hobi Mahal dengan Pengeluaran Fantastis, KPop Fansites Bisa Habiskan Rp115 Juta per Bulan
"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," ujar Fatia.
Berdasarkan pandangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi