Bawaslu Ciamis Sebut Caleg DPRD Merangkap P3K Telah Dicoret

- Jumat, 05 Januari 2024 | 23:01 WIB
Bawaslu Ciamis Sebut Caleg DPRD Merangkap P3K Telah Dicoret

paradapos.com - Terkait adanya calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis merangkap sebagai ASN P3K, telah dilakukan pencoretan calon pada Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Ciamis mengatakan, ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya caleg yang merangkap sebagai ASN P3K.

Baca Juga: Samsung Galaxy A25 5G, Resmi Indonesia RAM 8 GB Chipset Exynos 1280 Super Kencang dan Irit Daya!

“Kita sebagai Bawaslu langsung melakukan gerak cepat menelusuri mengkonfirmasi, dan ternyata P3K nya itu di Kemenag Kabupaten Ciamis,” ungkap Jajang.

Jajang menyebut, Kemenag Kabupaten Ciamis membenarkan adanya caleg bersangkutan tercatat sebagai ASN P3K di Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.

“Setelah itu kami sampaikan bahwa caleg bersangkutan tercatat sebagai caleg yang telah ditetapkan dalam DCT,” ucapnya.

Baca Juga: Pohon Nangka Tumbang Timpa Rumah Warga Purwadadi Ciamis

Saat Bawaslu memberikan informasi tersebut, pihak Kemenag merasa kecolongan oleh caleg bersangkutan. Pasalnya, di Kemenag sendiri memiliki prosedur dalam penjaringan P3K.

“Kemenag merasa kaget karena ada prosedur dalam penjaringan P3K, salah satunya adalah surat pernyataan bagi seluruh ASN P3K tidak terlibat politik praktis,” ujar Jajang.

Menurut Jajang, seharusnya caleg bersangkutan sebelum DCT itu secepatnya menyampaikan pada pihak partai bahwa telah diterima sebagai P3K, sehingga pihak partai akan melakukan tindakan.

Baca Juga: POCO C65 SiPaling Gesit Rilis Dua Varian Warna di Indonesia dengan Performa Ekstrem Harga Cuma Rp1,3 Jutaan

“Karena itu pilihan yang harus memilih antara menjadi caleg atau tetap memilih di P3K,” imbuhnya.

Berdasarkan himbauan Bawaslu dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 Desember 2023, KPU melakukan pembatalan calon bersangkutan dengan melakukan pencoretan Calon pada DCT memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com

Komentar