paradapos.com - Bawaslu menyebut tindakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di kawasan CFD melanggar aturan.
Tindakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di CFD berbuntut panjang.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut sebagai pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca Juga: Nusroh Wahid Beri Anggapa Dukungan Satpol PP Bagian dari Bukti Prabowo Dicintai Semua Kalangan
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023), dilansir dari Kompas.com.
Keputusan ini sendiri merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sonny.
Baca Juga: Keterangan Gibran Usai Diperiksa Bawasu Terkait Bagi-bagi Susu di CFD
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023.
Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Nah Lho! Buzzer Rudi Valinka Stafsus Kemkomdigi Sebar Hoaks Isi UU, Panen Kritikan di Medsos
Retreat Dituding Strategi Politik Terselubung Prabowo Subianto, PARA Syndicate: Nostalgia Era Orde Baru!
Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran
Larangan Retret Sinyal PDIP Oposisi 100 Persen di Pemerintahan Prabowo Subianto