paradapos.com - Meski sudah berganti tahun Bawaslu Kabupaten Karawang belum memberikan kepastian sanksi kepada sejumlah anggota Panwascam Karawang Barat usai berpoto bareng dengan salah satu Capres.
Masih segar diingatan kita, penyelenggara Pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral dan ramai menjadi perbincangan publik karena numpang nampangnya tiga Komisioner Panwascam Karawang Barat dengan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo pada saat kunjungannya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.
Ramai dan mengundang sejumlah sorotan, hal itupun langsung ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang.
Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan, Ahmad Syafei , beberapa kali dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Panwascam Karawang Barat beserta sejumlah pihak-pihak terkait.
Bahkan menurut Ahmad Syafei, Bawaslu Karawang juga sudah melaksanakan rapat pleno dan siap merilis hasilnya ke publik.
"Sudah ada, Nanti kita akan ada press realees, Nanti ada undangan. Ketua masih ada tugas d luar," ujar Ahmad Syafei, Desember tahun 2023 lalu.
"O iya udh d plenokan, Siap d rilis. Nnti undgnya ada," ucapnya, masih sama seperti tahun lalu. Ketika ditanya kembali kapan Bawaslu akan mengumumkan hasil pemanggilan tersebut, Kamis (4/1/2023).
Baca Juga: DKPP Akan Kembali Periksa Anggota Bawaslu RI dan Enam Penyelenggara Pemilu Indragiri Hulu
Sebelumnya, Pemantau Demokrasi Sayap Putih (PDPSP) juga turut menyoroti viralnya foto Panwascam Karawang Barat beserta Capres 03 Ganjar Pranowo.
Ketua PDPSP, Sofiyan, melihat adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh komisioner Panwas Kecamatan Karawang Barat.
Dan itu menurutnya, masuk kedalam kategori pelanggaran kode etik yang cukup berat, karena telah menabrak norma-norma etika sebagai penyelenggara pemilu dan Sumpah Janji sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Bawaslu Karawang telah diberi kewenangan untuk menangani pelanggaran kode Etik Panwas Kecamatan Karawang Barat tersebut dengan dasar Peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2019, tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pada pasal 45 ayat (1), dimana disebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS," urainya.
Sofiyan menandaskan, untuk itu, Bawaslu Karawang dalam menangani pelanggaran yang diduga dilakukan Panwascam Karawang Barat harus tegas dan tidak mentolerir apapun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi