Usai Klarifikasi ke KPU, Gibran Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:20 WIB
Usai Klarifikasi ke KPU, Gibran Tegaskan Tidak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi-Bagi Susu Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta

DEPOK (eNBe Indonesia) - Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya mendatangi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.
 
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (4/1/2024).

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu
Jakarta Pusat (Jakpus). Klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.

Baca Juga: Jelang Perhelatan Piala Asia 2023 di Qatar, Berikut Ini Daftar Para Juaranya

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.
 
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.
 
Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Baca Juga: Sunat Dana Pengamanan Pemilu, Kompak Indonesia Apresiasi Langkah Kapolda NTT Tindak Tegas Kapolres
 
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
 
​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
 
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Komentar