Polri Periksa Roy Suryo Soal Tudingan Penggunaan 3 Mikrofon oleh Gibran, Ini Ancamannya

- Kamis, 04 Januari 2024 | 03:20 WIB
Polri Periksa Roy Suryo Soal Tudingan Penggunaan 3 Mikrofon oleh Gibran, Ini Ancamannya

JAKARTA, BALI EXPRESS – Polisi  akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait tudingan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Polisi mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait pakar telematika, Roy Suryo, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa terlapor adalah pemilik akun bernama @KRMTRoySuryo1.

Erdi menjelaskan bahwa penyidik akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait kasus ini.

Baca Juga: Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak

Erdi mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut, Roy Suryo dianggap terlibat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP, dan/atau Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Pelaporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Erdi.

Roy Suryo dilaporkan oleh dua pihak, yaitu Pilar 08 (relawan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dan Cyber Indonesia.

Laporan keduanya telah didaftarkan pada 2 Januari 2024 di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Panggilan terhadap Gibran, Presiden KPI Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP RI

Roy Suryo dituduh menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian setelah memberikan komentar terkait debat cawapres di Jakarta Convention Center pada 22 Desember 2023.

Dalam komentarnya, Roy Suryo menyampaikan kecurigaan terhadap pelaksanaan debat dan menyoroti penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya sebagai kejanggalan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com

Komentar