Buntut Video Oknum Satpoil PP Garut Deklarasi Dukungan Terhadap Gibran, Bawaslu RI Turun Tangan

Thursday, 4 January 2024
Buntut Video Oknum Satpoil PP Garut Deklarasi Dukungan Terhadap Gibran, Bawaslu RI Turun Tangan
Buntut Video Oknum Satpoil PP Garut Deklarasi Dukungan Terhadap Gibran, Bawaslu RI Turun Tangan

ABCHNNEL.ID- Video viral oknum satpol PP Garut yang diduga dekrasai dukungan terhadap Gibran menjadi sorotan publik.

Video itupun viral di media sosial Instagram dan lainnya, Banyak politisi juga mengunggah ulang rekaman oknum Satpol PP tersebut.

Sementara itu, Mengertahui adanya video viral satpol PP Garut yang diduga mendukung Gibran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri.

Baca Juga: Berikut ini Lowongan Kerja Terbaru di Jakarta, Buruan Lamar, Cek Segera Kualifikasinya di Sini

Bawasli akan menelusuri video viral yang memperlihatkan anggota Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ditambahkan anggota Bawaslu RI, Puadi bahwa pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk menelusuri kebenaran video itu.

Baca Juga: Hanya Ada 3 se Indonesia, Lapangan Tembak Movement Infatry Target Resmi Dimiliki Batalyon Yonif Raider 321 Galuh Taruna Majalengka

"Kita memerintahkan ke Bawaslu Jabar, Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran, penelusuran itu kan waktunya 5 hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," tutur Puadi.

Lebih lanjut, Menurut Puadi tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain.

Meski begitu, dia memastikan jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.

Baca Juga: Into Lowongan Kerja 2024 Terbaru dengan Gaji 2 - 4 Juta di Purwakarta Jawa Barat, Begini Kualifikasi yang Dibutuhkan

"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun bukan kewenangan Bawaslu," terang Puadi.

"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," imbuhnya.

Bagi anda yang ingin melihat video Satpol PP, Cek di Sini.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini