KPU Gerak Cepat Tangani Pembagian Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Sebelum Waktunya, Ini Alasannya

- Rabu, 03 Januari 2024 | 17:40 WIB
KPU Gerak Cepat Tangani Pembagian Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Sebelum Waktunya, Ini Alasannya

paradapos.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat untuk menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum waktunya.

Langkah itu sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara Pemilu 2024.

Demikian dikatakan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/1/2024).

Menurut Idham, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Seluruh Jajaran KPU Mantapkan Kesiapan Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Libatkan 18 Partai Politik Nasional dan 6 Daerah Aceh

"KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," ujar Idham.

Idham mengatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR

Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.

Baca Juga: Roy Suryo Tuding KPU Tidak Adil Sebut Cawapres Nomor Urut 2 Pakai Tiga Mikrofon, Ini Tanggapan Tegas Hasyim

Menurut Idham, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar