paradapos.com - Melanggar aturan, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) diturunkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, Rabu (3/1/2024) pagi.
Penertiban ini dilakukan lantaran partai politik peserta pemilu tidak mengindahkan surat KPU yang meminta baliho dan spanduk yang melanggar diturunkan.
Dalam penertiban, Bawaslu dan KPU Kota Jambi melibatkan petugas tingkat kecamatan dan desa, Panwas Kecamatan dan Kelurahan, serta PPK dan PPS.
Baca Juga: Soal Penghentian Operasional Angkutan Batubara di Jalan Umum, Begini Tanggapan ATJ
"Ada lima tim untuk melakukan penertiban, dibagi lagi menjadi 11 tim untuk melakukan penertiban di setiap Kecamatan yang ada di Kota Jambi," ujar Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi.
Sesuai dengan data dari Bawaslu, targetnya mereka akan menindak sebanyak 5.494 APK di tempat terlarang yang terpasang di Kota Jambi.
Fokus penertiban yang dilakukan di tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telpon atau wifi, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Baca Juga: KPU Sarolangun Targetkan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara DPRD Selesai Lima Hari
"Tadi juga ada ditemukan di fasilitas pemerintah di puskesmas jelutung, dan tadi kita temukan ada videotron caleg di lingkungan sekolah dan masjid sekolah," ungkapnya.
Kata dia, semua APK Caleg baik DPRD Kota Jambi, DPRD Provinsi, DPR RI serta DPD RI, selama berada di tempat terlarang akan ditertibkan.
Johan pun menyampaikan bahwa penertiban hari ini merupakan tahap yang pertama dilakukan di lingkungan Kecamatan.
Baca Juga: Awal 2024, Banjir dan Longsor Masih Terus Terjadi di Bungo
Sementara untuk di jalan protokol, masih menunggu koordinasi dengan Pj Wali Kota Jambi, dan sedang menunggu jadwal.
"Karena ini tahap pertama, akan ada tahap kedua dan ketiga untuk penertiban APK yang melanggar, jadi masih marathon penertibannya, target kita sampai semuanya selesai," pungkasnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi