PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol, Mahfud MD Minta Usut Tuntas

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:40 WIB
PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol, Mahfud MD Minta Usut Tuntas


paradapos.com - Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/1).

Mahfud MD dengan tegas meminta temuan PPATK tersebut supaya diusut tuntas.

Adanya aliran dana dan transaksi mencurigakan, menurut Mahfud MD yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 itu sudah biasa terjadi di Indonesia.

Baca Juga: 10 Hal yang Diharamkan bagi Wanita Haid Merujuk Kitab Safinatun Najah Karya Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami

Dilansir paradapos.com dari laman Antaranews.com, perbedaan dengan kasus yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, adalah dugaan keterlibatan partai politik dalam aliran dana tersebut.

"Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas," kata dia.

Ia pun memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

Baca Juga: Emang Boleh Menjamak Sholat Karena Alasan Hujan? Yuk Simak Jawabannya Biar Tambah Paham!

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalam," kata Ivan setelah menghadiri Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta.

Menurut dia, PPATK menemukan bahwa beberapa kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Oleh Moch Mardiansyah Al Afghani***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bershalawat.com

Komentar