paradapos.com-Pakar telematika Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kelompok yang menamakan diri sebagai Perwakilan Pilar 08.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi pada Selasa, 2 Januari 2024, terkait tuduhannya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Adapun tuduhan Roy Suryo yang dimaksud yakni soal Gibran menggunakan tiga mik saat debat cawapres lalu.
Baca Juga: Anies Bubble Terus Menggelembung, Balas Haters dengan Cara Unik Khas Gen Z: Lu tuh Nggak Diajak
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Dalam pernyataannya, Hanafi mempermasalahkan cuitan Roy Suryo di akun X yang menuding Gibran curang karena menggunakan tiga mikrofon.
"Bukan hanya Gibran saja yang dituduh melakukan kecurangan, tetapi KPU RI dalam cuitannya tersebut, sehingga cuitan kebohongan itu dibantah langsung oleh KPU RI dan Surat Pernyataan Bersama Konsorsium Stasiun TV Penyelenggara Debat Cawapres ke-2," ujar Hanafi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporan disebutkan bahwa pihak terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun X atas nama @KRMTRoySuryo1.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan dengan pasal tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Dalam hal ini, Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Jadi Korban Terjerat Kabel di Jalan, Anggota Tim Riders SLANK ini Bikin Laporan Polisi
Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengkritik jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi