KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu

- Jumat, 15 Desember 2023 | 10:00 WIB
KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu

SINAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengimbau kepada influencer di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, influencer bisa turut terkena sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye. Hal itu tercantum dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Peserta pemilu hanya boleh berkampanye di akun media sosial offisial. Setiap peserta pemilu hanya boleh berkampanye di media sosial offisial maksimal 20 akun, Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gunakan Aplikasi Yanlik.Smart

Baca Juga: Prestasi Gemilang Hotel Harper Purwakarta di Ajang Black Box Battle 2023

Baca Juga: Mantap Pisan, Kejari Purwakarta Terima 3 Penghargaan Sekaligus

Suharti menyebut, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.

Menurutnya, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari-10 Februari 2024.

"Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024," ucapnya.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi dan Tingkatkan Produksi, Pj Bupati Purwakarta Gelar Gerakan Masyarakat Tanam Cabai

Baca Juga: Propam Polri Datangi Polres Purwakarta, Ada Apa?

Baca Juga: Dinas Kesehatan Sebut Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Masih Nihil, Masyarakat Diimbau Terapkan Pola Hidup Sehat

Menurutnya, aturan ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

"Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari," tuturnya.

Artikel asli: sinarjabar.com

Komentar