SINAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengimbau kepada influencer di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, influencer bisa turut terkena sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye. Hal itu tercantum dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Peserta pemilu hanya boleh berkampanye di akun media sosial offisial. Setiap peserta pemilu hanya boleh berkampanye di media sosial offisial maksimal 20 akun, Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gunakan Aplikasi Yanlik.Smart
Baca Juga: Prestasi Gemilang Hotel Harper Purwakarta di Ajang Black Box Battle 2023
Baca Juga: Mantap Pisan, Kejari Purwakarta Terima 3 Penghargaan Sekaligus
Suharti menyebut, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.
Menurutnya, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari-10 Februari 2024.
"Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024," ucapnya.
Baca Juga: Propam Polri Datangi Polres Purwakarta, Ada Apa?
Menurutnya, aturan ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.
"Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari," tuturnya.
Artikel asli: sinarjabar.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi