BULUKUMBA, paradapos.com -- Jelang pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Bulukumba melatih koordinator saksi capres dan cawapres, saksi partai politik peserta pemilu serta saksi calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Bulukumba, Minggu (31/12/2023).
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini sebagai bentuk komitmen bawaslu dalam mewujudkan keadilan pemilu.
"Berdasarkan ketentuan pasal 351 Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan mandat untuk memberi pelatihan kepada saksi peserta pemilu yang nantinya akan bertugas di TPS saat pemungutan suara," jelasnya saat membuka kegiatan fasilitasi pelatihan koordinator saksi di Hotel Agri Bulukumba.
Bakri menambahkan jika pelatihan ini memberikan gambaran teknis tentang hak dan kewajiban saksi saat memantau pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pelatihan ini dilakukan supaya kita tahu semua tentang hak dan kewajiban para saksi nantinya," tutupnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini masing-masing Dr. Azry Yusuf, SH.MH (Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023), Saefuddin, S.Pd.MH (Anggota Bawaslu Sinjai Periode 2028-2023), Dr. Syarifuddin Jurdi, M.Si (Anggota KPU Sulsel Periode 2018-2023) serta Awaluddin (Anggota Bawaslu Bulukumba).(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicarabaik.id
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi