paradapos.com - Gus Miftah memberikan klarifikasi soal video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial.
Gegera video yang menampakkan dirinya tengah membagi-bagikan duit, Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politic).
Politik uang sendiri merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inspirasi Sosok Pemimpin, Yenny Wahid Singgung Luffy dan Shanks di Anime One Piece
Namun Gus Miftah membantah bahwa tindakannya membagi-bagikan uang pada warga adalah bentuk poliyik uang.
"Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan (Madura).
Beliau punya kebiasaan sedekah setiap hari ke pasar, ke sawah, ke karyawan ke pabrik itu ya hampir tiap hari.
Baca Juga: Masalah Mobil Listrik, Moeldoko Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Apa Kasusnya?
Bahkan beliau bangun rumah sedehana untuk orang miskin itu 1.000 unit lebih," ungkap Gus Mifta, dikutip paradapos.com dari akun Instagram @gusmiftah.
Gus Miftah mengakui bahwa dia memang membagi-bagikan uang pada warga namun itu bukan uang untuk politik.
"Kebetulan kemarin saya diundang bagi-bagi duit. Saya diminta Haji Her untuk ikut membagi duit. Minimal saya dapat pahalanya ikt bagi-bagi.
Baca Juga: Punya Tanah di Sleman, Ini 7 Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Itu gak ada kaitannya dengan apapun. Haji Her minta saya bagi-bagi duit itu uangnya Haji Her," kata Gus Miftah.
Tudingan politik uang muncul lantaran ada orang yang membawa kaos bergambar calon presiden (capres) Prabowo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi