Relawan Ganjar-Mahfud Alami Kekerasan: 1 Meninggal dan 4 Luka Berat, Diduga Dilakukan Oknum TNI

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:40 WIB
Relawan Ganjar-Mahfud Alami Kekerasan: 1 Meninggal dan 4 Luka Berat, Diduga Dilakukan Oknum TNI

paradapos.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghadapi insiden tragis saat relawannya diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Sabtu, 30 Desember 2023, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta dan Boyolali, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka berat.

Korban-korban ini sebelumnya menghadiri acara yang dihadiri oleh Ganjar Pranowo. Todung menyatakan, "Yang meninggal dunia ada di Klaten Yogyakarta, dan yang luka-luka itu empat di Boyolali. Mereka yang meninggal dunia ini adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan diduga mengalami kekerasan dan brutalitas dari oknum pasangan calon lainnya."

Baca Juga: Kayak Film King Kong, Gorila Menyeramkan Muncul di Balkon Apartemen Bikin Geger Warga!

Menurut Todung, keempat korban yang mengalami luka-luka diduga dianiaya oleh oknum TNI di pos TNI setempat.

Oleh karena itu, Tim Pemenangan Nasional mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kejadian ini.

"Dalam kejadian ini, empat orang yang luka-luka diduga mendapat cedera akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI di pos TNI setempat," ujarnya.

Baca Juga: Chelsea Jinakkan Tuan Rumah Luton dengan Skor 3-2

"Jika hal ini terbukti, kami meminta Panglima TNI untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini," tambahnya.

Todung menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua bentuk brutalitas dan kekerasan yang dilakukan melanggar hukum dan tidak dapat kami terima. Oleh karena itu, kami akan memproses ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com

Komentar