SURABAYA – Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun di ruas jalan nasional atau non tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023 Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Khusus angkutan barang ekspor impor yang dibatasi jam operasional pukul 22.00-05.00 WIB di ruas jalan nasional. Sedangkan di ruas jalan tol ada larangan yang berlaku selama 24 jam.
Baca Juga: Referensi Tempat Wisata Dekat Surabaya, Dimana Saja?
Pembatasan angkutan barang tersebut mendapatkan respons dari pengusaha truk yang biasa mengangkut barang. Karena dengan adanya pembatasan selama 11 hari akan berdampak pada pengusaha truk. Merekapun kebingungan lantaran tak dapat order tak ada perputaran ekonomi.
"Pembatasan selama 11 hari sangat memukul pengusaha angkutan truk yang tidak memiliki order. Kalau yang memiliki order seperti sembako maupun angkutan untuk ekspor-impor tidak pengaruh yang signifikan meski jamnya dibatasi," tutur Ketua Plt DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Surabaya, I Wayan Sumadita, Minggu (24/12).
Sehingga untuk kegiatan ekspor impor ke luar kota seyogyanya di jalan nasional dan di jam yang sudah ditetapkan. “Selebihnya akan ada penindakan terkait kegiatan operasional angkutan barang di luar jam yang ditentukan," imbuhnya.
Baca Juga: Progres Konstruksi Infrastruktur IKN Tahap I Ditarget Rampung 2024
Ke depan ia berharap saat Nataru tidak ada pelarangan maupun pembatasan di ruas tol sehingga kegiatan ekonomi bisa terlaksana dan optimal untuk jalur di luar kota.
"Pabrik kan tidak hanya di Surabaya. Kalau ada pembatasan di jalan tol sangat mempersulit kami sebagai pengusaha angkutan dan memperbesar kecelakaan di jalur nasional," terangnya.
Selain itu dengan tidak adanya pembatasan di jalan tol dan dilakukanya pembatasan di jalan nasional menurutnya bisa mengurangi tingkat kecelakaan.
Baca Juga: KAI Gandeng Microsoft Luncurkan Asisten Virtual Berbasis AI di Empat Stasiun, Mana Saja?
"Yang mudik bisa melalui jalan nasional. Dengan begitu jalan tol bisa lancar dan arus barang lebih bisa maksimal dalam pengangkutan," ungkapnya.
Dalam SKB tersebut semua jalur nasional bisa dilalui sesuai dengan kelas jalan masing-masing.
"Repotnya ada beberapa kendaraan yang kelas jalannya rendah, padahal jalan tersebut sangat vital untuk bisa dilalui kendaraan yang lebih besar," tuturnya.
Dengan adanya SKB terkait pembatasan mau tidak mau ia menjelaskan kepada anggotanya dengan mengedukasi peraturan dari pemerintah agar mengurangi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. (rmt/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsurabayabisnis.jawapos.com
Artikel Terkait
Dituding Bukan Wanita, Petinju Aljazair Imane Khelif Menangis: 'Allah Bersama Saya, Allahu Akbar'
Kontroversi Olimpiade Paris: Izinkan Atlet Transgender Ikut Tinju Wanita, Lawan Auto Babak-belur!
Raih Medali Perak, Gaya Santai Atlet Penembak Turki Jadi Sensasi di Olimpiade Paris 2024
Belal Muhammad, Petarung Palestina Pertama yang Raih Gelar Juara UFC