paradapos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua nonaktif KPK sekaligus
merangkap anggota.
Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK diteken Jokowi
Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan ditekennya Keppres oleh Presiden Jokowi
maka, Firli Bahuri resmi telah diberhentikan dari KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat pemberhentian Firli Bahuri resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keppres tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dilakukan Firli Bahuri
Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28
Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," terang Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama Keppres tersebut diterbitkan.
Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli
Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.
Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!