Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

- Jumat, 29 Desember 2023 | 12:01 WIB
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

paradapos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua nonaktif KPK sekaligus
merangkap anggota.

Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK diteken Jokowi
Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Dengan ditekennya Keppres oleh Presiden Jokowi
maka, Firli Bahuri resmi telah diberhentikan dari KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat pemberhentian Firli Bahuri resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keppres tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dilakukan Firli Bahuri

Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28
Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," terang Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama Keppres tersebut diterbitkan.

Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli
Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Kapolri Kembali Rotasi Pemen dan Pati, Kombes Trunoyudo Jadi Karopenmas Mabes Polri

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id

Komentar