paradapos.com – Saat pindah alamat entah karena menikah atau merantau, terkadang seseorang perlu melakukan ganti KTP.
Cara melakukan ganti KTP saat ini telah ada dua pilihan bagi masyarakat yaitu secara online dan offline atau datang secara langsung.
Pengurusan proses ganti KTP biasanya membutuhkan waktu yang lama dan syarat yang tidak sedikit apalagi jika perpindahannya antar provinsi bahkan pulau.
Kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui bahwa saat ini perubahan data di KTP telah dapat dilakukan secara online.
Dengan perubahan ini, tidak ada lagi cerita menunggu antrian panjang yang memakan banyak waktu.
Saat melakukan ganti KTP, ada syarat yang harus dipenuhi agar semua berjalan lancar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan penggantian KTP.
1. Persiapkan Kartu Keluarga atau KK baik asli maupun salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang akan diganti baik asli maupun salinannya
3. Foto diri ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
4. Surat Keterangan Pindah atau SKP yang telah disahkan atau stempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. SKP tembusan yang telah distempel dan ditandatangani kantor kelurahan dan kecamatan
SKP hanya diperlukan jika domisili atau alamat tinggal yang baru berada di kabupaten/kota atau provinsi lain.
Saat seluruh syarat yang disebutkan sesuai peraturan yang ada telah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah memilih cara online atau offline.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik Dukcapil Kemendagri Instruksikan Masyarakat Aktivasi KTP Digital, Begini Caranya
Artikel asli: mengerti.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!