paradapos.com - Pembangunan ruas Jalan Lengko Ajang-Rana Kulan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan belakangan ini.
Dalam beberapa foto dan video yang beredar luas di media sosial, nampak beberapa titik di jalur yang menghubungkan 3 Kecamatan yaitu: Kecamatan Congkar, Kecamatan Sambi Rampas dan Kecamatan Elar ini mengalami kerusakan.
Jalan yang dibangun dengan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 ini menelan dana sebesar Rp14,6 Miliar dengan panjang jalan yang dibangun yakni 6,4 kilometer dan masih dalam tahap pengerjaan oleh CV Pelangi Indah.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Speaker Bluetooth dengan Kapasitas Baterai Paling Besar, Kualitas Oke!
PUPR Matim: Pengerjaan Belum Selesai
Merespon sorotan masyarakat terkait beberapa titik yang masih rusak pada ruas Lengko Ajang-Rana Kulan, Sekretaris Dinas PUPR Manggarai Timur, Ferdinandus Mbembok menjelaskan, saat ini pengerjaan ruas tersebut masih terus berlanjut.
Ferdinandus mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dalam pengerjaan jalan tersebut.
"Dinas PUPR memberikan apresiasi positif kepada masyarakat selaku penerima manfaat yg telah ikut membantu kami dalam melakukan pengawasan kualitas pekerjaan para mitra kita," kata Ferdinandus, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Speaker Bluetooth dengan Kapasitas Baterai Paling Besar, Kualitas Oke!
Dijelaskan bahwa, berdasarkan Informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beberapa titik yang dilaporkan mengalami kerusakan telah dipetakan semua untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh rekanan.
"Terhadap sejumlah kerusakan yg ada pada beberpa titik, akan dilakukan perbaikan. Dalam hal apabila terdapat beberapa titik pekerjaan yang rusak atau belum sempurna yang ditemukan, tim direksi atau pihak terkait, secara langkah teknis pekerjaan, wajib melakukan pelaporan secara bertahap melalui direksi yang telah disiapkan penyedia. Sekanjutnya pihak penyedia wajib merespon atau melaksanakan masukan atau pelaporan tersebut berdasarkan pertimbangan teknis di lapangan." jelas Ferdinandus.
Ia menegaskan, pihak penyedia dalam hal ini CV Pelangi Indah berkewajiban melakukan penambahan atau perbaikan terhadap pekerjaan yang kurang atau rusak karena hal itu menjadi syarat mutlak untuk dilakukannya proses serah terima pekerjaan.
"Sambil menunggu penutasan pengerjaan pada segmen akhir ruas jalan ini, terhadap sejumlah titik yang rusak sedang di lakukan proses cuting dan ditandai, selanjutnya pada titik-titik yang rusak ini nanti akan dilakukan perbaikan dan pelapisan ulang." tegasnya m
Belum Dilakukan PHO
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: floreseditorial.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!