paradapos.com - Polres Cimahi menindak tegas para pelaku anggota gerombolan motor yang terlibat pengeroyokan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Pameran Lukisan Bertajuk “Cul Weh” Kritik Terhadap Carut-Marut Persoalan Sampah di Bandung Raya
Setelah peristiwa terjadi Polres Cimahi membentuk tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, Satuan Sabhara dan lainnya, melaku penyelidikan dengan mempelajari rekamaan CCTV dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah tiga hari penyidikan, berhasil ditangkap sebanyak 27 orang dari junlah 40 orang yang terekam di CCTV,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dalam konferensi pers di Maolres Cimahi, Kamis 28 Dsesember 2023.
Aldi menyatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Lembang dan Dago Kota Bandung. Dari 27 orang yang ditangkap, 17 orang lainnya dikembalikan ke orang tau masing-masing karena masih anak-anak.
“Karena ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan anak maka dikembalikan ke keluarganya,” jelasnya.
Sedangkan ke 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu juga beberapa alat bukti diamankan, diantaranya 7 unit kendaraan, 4 bilah senjata tajam dan atribut kelompok Moonraker dalam bentuk bendera, jaket dan banner.
“Sekjen Moonraker Bandung Utara, S turut ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak ikut peneyerangan, dikarenakan berperan mengkoordinir di grup WhatsApp,” ungkap Aldi.
Terkait motif pengeroyokan, lanjut Aldi para pelaku melakukan penyerangan pada kelompok motor Albania dan GrabonRoad (GBR) yang didasari balas dendam karena sebelumnya pernah diserang.
Akibat pengeroyokan tersebut, terdapat tiga orang korban, Andhika Pratama mengalami luka memar di bagian tangan kanan, Muhamad Azka mengalami luka di bagian kaki dan Doni Azka mengalami kerugian materil karena gerobak baksonya dirusak.
“Kami masih mengejar para pelaku lainnya karena para aktor pelaku penyerangan dan sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aldi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lembangnews.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!