Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

- Kamis, 28 Desember 2023 | 14:40 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

JAKARTA, paradapos.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 10 Wisata di Pangandaran yang Jadi Incaran Untuk Liburan Tahun Baru 2024, Nomor 5 Destinasi Favorite

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara, alat bukti, dan fakta penyidikan, 11 orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Di antaranya, 2 orang merupakan talent pria dan 9 orang talent wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Pada tanggal 27 Desember 2023, ke-11 tersangka, termasuk Siskaeee yang terlibat dalam film berjudul 'Keramat Tunggak', telah ditetapkan oleh kepolisian.

Salah satu tersangka perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa tersebut adalah Melly3GP. Para tersangka, termasuk Siskaeee, akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Januari 2024.

Meskipun belum dipastikan, kepolisian belum memberikan informasi apakah para tersangka akan ditahan setelah pemeriksaan.

Kesebelas tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang berkaitan dengan larangan menggunakan diri sebagai objek atau model yang bermuatan pornografi.

Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News! 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar