Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Jubir AMIN Indra Charismiadji, Kubu Anies-Cak Imin Singgung Unsur Politisasi

- Kamis, 28 Desember 2023 | 07:40 WIB
Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Jubir AMIN Indra Charismiadji, Kubu Anies-Cak Imin Singgung Unsur Politisasi

paradapos.com -- Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir buka suara soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.

Atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU yang dilakukan oleh Indra Charismiadji, Ari berharap tidak ada unsur politisasi dalam penangkapan Jubir Timnas AMIN tersebut.

“Harapan kami jangan ada unsu politisasi dalam kasus ini,” kata dia dikutip paradapos.com dari laman Suara pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Selalu Segar saat Bangun Pagi Hari, Kamu Termasuk?

Ketua Tim Hukum pasangan Anies-Cak Imin mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan pajak ini sudah lama menyeret nama Indra Charismiadji.

Kejadian penangkapan ini tentu saja membuat dirinya merasa heran karena pihak kejaksaan baru melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN.

“Perkaranya itu sebetulnya sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari.

Terkait penangkapan dan penahanan Indra Charismiadji ini, Timnas AMIN menggelar konferensi pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat hari ini Kamis 28 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Buka Suara soal Kasus Jessica Wongso, Dr Lita Gading Akui Kuliahnya Sempat Dijegal: Ada Uang Tutup Mulut

Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Desember 2023. karena diduga terseret kasus penggelapan pajak.

Untuk saat ini Indra Charismiadji berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-23/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan Aku Ada Titik Terang Kasus Jessica Wongso: Saya Merakan Bahwa Tuhan Sudah Mulai Membuka Pintu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar