Tarif Parkir Resmi dan 17 Lokasi Parkir di Yogya

- Rabu, 27 Desember 2023 | 20:00 WIB
Tarif Parkir Resmi dan 17 Lokasi Parkir di Yogya

paradapos.com : Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta.

Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta. Baik kendaraan umum bus maupun kendaraan bermotor pribadi roda empat dan motor roda dua.

Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton atau Gumaton.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan di kawasan Tugu Malioboro dan Kraton ada sejumlah titik TJU yang bisa dimanfaatkan wisatawan.

Yakni di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan.

"Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil," kata Agus Desember 2023.

Sedangkan untuk TKP milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan.

Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.

Adapun Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari.

Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton.

Termasuk mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia.

"Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan,” imbuh Aziz.

Dia menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com

Komentar