paradapos.com - Video Viral 41 Detik berisi pemberitahuan dari akun tiktok @hany_ajja88 bahwa dia sudah mendapatkan surat suara untuk Pilpres 2024, bikin KPU RI kebakaran jenggot, langsung gelar konferensi pers.
Dalam Video Viral 41 Detik @hany_ajja88 menuliskan caption aku udah dpt nih, kalian udah dpt blm yg di Taiwan ????????☺️ #pemilu #pemilu2024 #taiwan????????
Isi videonya @hany_ajja88 memperlihatkan bahwa dia sudah mendapatkan undangan untuk memilih pada Pilpres 2024.
Saat undang itu di unboxing, terlihatlah surat suara pencoblosan Pilpres 2024. Nggak terlihat dan dijelaskan juga oleh sang pengunggah apakah ada surat suara pencoblosan untuk Pileg 2024 juga dalam surat itu.
Baca Juga: Mau Isi Liburan Sekolah dengan Cara Berbeda, Datang ke Splendore Workshop
Karena surat itu seharusnya diterima pemilih saat berada di TPS pada hari pencoblosan terang video yang dibagikan akun tiktok @hany_ajja88. Walau video tersebut sangat singkat, nggak sampai 1 menit.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada kelalaian atau ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei (baca Taiwan) terkait lembaran surat Pemilu sudah diterima oleh WNI.
Hasyim mengatakan PPLN tak mengikuti jadwal pendistribusian kepada pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
"Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," tutur Hasyim dalam di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.
Baca Juga: Boxing Day, MU Berharap Keajaiban Lawan Aston Villa Malam Nanti
Hasyim menyebut PPLN Taipei berasalan pendistribusian lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China. Lantaran kasus itu, KPU pusat pun memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk mempedomani aturan yang sudah ada.
"Kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan untuk saat ini ada kemungkinan PPLN di Taipei akan diberikan sanksi. Ia mengatakan sanksi itu bakal ditentukan usai rapat pleno para pimpinan.
"Tentu saja nanti secara internal, karena ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno," ujar Hasyim.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokussatu.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!