Surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK masih diproses, perlu perbaikan, ini alasannya

- Selasa, 26 Desember 2023 | 05:01 WIB
Surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK masih diproses, perlu perbaikan, ini alasannya



HARIAN MERAPI - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua dan komisioner KPK kepada Presiden Jokowi.


Surat tersebut sudah diterima di Kemensetneg dan sedang diproses.


Namun menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, masih perlu perbaikan terhadap surat pengunduran diri Firli.

Baca Juga: Kemensetneg Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK


Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Senin, mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana.

Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.


"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Tim Patroli Polisi, Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Stik Golf di Jaksel Diringkus

Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden

Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar