HARIAN MERAPI - Sebanyak 24 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini.
Namun dari jumlah tersebut tidak ada yang langsung bebas. Demikian dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung Senin.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lamanya.
Baca Juga: Kemensetneg Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Bandung.
Wachid menjelaskan bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember.
Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024