HARIAN MERAPI - Sebanyak 24 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini.
Namun dari jumlah tersebut tidak ada yang langsung bebas. Demikian dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung Senin.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lamanya.
Baca Juga: Kemensetneg Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Bandung.
Wachid menjelaskan bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember.
Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Baca Juga: Tabrak Tim Patroli Polisi, Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Stik Golf di Jaksel Diringkus
Lebih lanjut, dirinya tidak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Namun, di antara mereka terdapat mantan kepala daerah yang diberikan remisi pada perayaan Natal kali ini.
"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ucapnya.
Selain pemberian remisi, lanjut dia , Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen, antara lain yakni kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.
Baca Juga: Dukung Potensi Wisata Kotabaru, Pemkot Yogya Bikin Pusat Informasi di Teras Kantor Dinas Pariwisata
"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per-orang hanya tiga orang," kata dia.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!