paradapos.com - Kabar gembira dan menyenangkan menghampiri tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, membawa angin segar dengan pengumuman bahwa yang tidak lolos PPPK Tahun 2023 akan mendapat kejutan berupa jaminan kuota CASN 2024 di setiap daerah.
MenPAN RB mengungkapkan bahwa kuota CASN 2024 ini akan menjadi jaminan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang tidak lolos seleksi PPPK 2023.
Dengan adanya kuota CASN 2024 ini, diharapkan masalah tenaga honorer yang bukan ASN dapat teratasi secara luas.
Saat ini, MenPAN RB tengah merampungkan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN 2023, yang memiliki fokus penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Kabar baik ini menjadi penting bagi non-ASN di seluruh Indonesia, dan jaminan kuota CASN 2024 menjadi solusi nyata.
Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, MenPAN RB menyatakan bahwa 1,6 juta tenaga honorer menjadi prioritas pengangkatan menjadi PPPK 2024.
Ini mencakup kategori eks THK II dan non-ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan. Guru yang telah mengabdi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi prioritas utama.
Meskipun pengangkatan menjadi PPPK 2024 menjadi harapan, guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap mendapat perhatian.
MenPAN RB memastikan bantuan dan fasilitas bagi mereka yang tidak lolos, dan penundaan penghapusan honorer hingga 2024 memberikan peluang bagi perubahan status.
Baca Juga: Ternyata Ini Lho Tata Cara Mandi Wajib Wanita Setelah Haid yang Sesuai dengan Syariat Islam
Guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk tetap mengajar. Dengan penyesuaian status menjadi tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak sekolah, pemerintah menjanjikan dukungan dan fasilitas.
Meskipun seleksi PPPK merupakan tantangan, guru honorer yang tidak lolos masih bisa berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!