paradapos.com - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjalin sinergi yang kuat dan koheren.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelayanan publik, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang tinggi.
Sinergi antara DJP dan Ombudsman RI menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat! Berikut Ini Promo Makanan dan Minuman di Hari Natal dan Tahun Baru
DJP, sebagai suatu badan tata usaha negara yang berada dibawah Kementerian Keuangan memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan sebagai regeleren daripada pengaturan sektor perpajakan di Indonesia.
Di lain sisi DJP memegang teguh prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai fundamen pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Salah satunya adalah mengenai pelayanan publik.
Baca Juga: Tips Jitu dan Motivasi untuk Anak Muda Terjun di Dunia Politik ala Surya Kurniawan, ST
Aspek pelayanan publik sangat luas cakupannya seperti adanya transparansi, keterbukaan publik, partisipatif dan lain sebagainya.
Kewajiban ini juga inheren dengan kedudukan Ombudsman yang bertanggungjawab dalam memastikan pejabat dan/atau badan tata usaha negara menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik dan partisipatif.
Dengan demikian, Ombudsman RI berperan sebagai pengawas independen yang memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan dengan jujur dan akurat.
Antara DJP dan Ombudsman pada tanggal 11 Desember 2023 lalu berhasil menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
”Perjanjian ini dimaksudkan untuk mendorong semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur dan segala upaya pencegahan terjadinya maladministrasi,” sebagaimana disampaikan oleh Suryo, dalam sambutannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!