paradapos.com--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, sampaikan pemberian remisi Natal untuk 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.
Acara berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, tempat dimana remisi tersebut akan diberikan.
Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi, sebanyak 330 orang akan mendapatkan remisi khusus I, yang berarti adanya pengurangan masa hukuman.
Sementara itu, 5 orang lainnya akan menerima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.
Baca Juga: Relawan Erick Thohir Gabungan Simpul Jawa Barat Deklarasi Dukungan untuk Prabowo Gibran
Menurut Romi Yudianto, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ungkap Romi Yudianto, Minggu, 24 Desember 2023.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Masyarakat di Denpasar Dilarang Menggunakan Petasan Saat Tahun Baru 2024
Selain itu, momen remisi Natal juga diharapkan dapat menjadi waktu bagi narapidana untuk merenung dan melakukan introspeksi diri serta bertobat.
Tidak hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, remisi Natal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan narapidana dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dan mampu membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!