HARIAN MERAPI - Pengelola tempat hiburan dan wisata diingatkan kemungkinan terjadinya lonjakan pengunjung dan merebaknya kembali virus Corona. Terpenting juga pihak pengelola wajib menaati aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam menghadapi momen libur panjang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, Disporapar Sukoharjo sudah melakukan pemantauan dengan menyasar tempat hiburan dan wisata.
Baca Juga: Jakarta, kota dengan kualitas udara peringkat ketujuh belas terburuk di dunia pada Sabtu pagi
Kegiatan dilakukan dalam rangka menghadapi libur panjang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam pemantauan tersebut Disporapar Sukoharjo mengingatkan pihak pengelola tempat hiburan dan wisata untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung.
Antisipasi perlu dilakukan mengingat pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 masyarakat kemungkinan lebih banyak menghabiskan waktu libur panjang di luar rumah.
Pihak pengelola tempat hiburan dan wisata juga diingatkan dengan melakukan antisipasi merebaknya kembali virus Corona. Sebab dalam beberapa hari terakhir ramai berita terkait penyebaran virus Corona dibeberapa daerah.
Baca Juga: KPU Bantul masih kekurangan 562 petugas KPPS, padahal honornya menggiurkan
Antisipasi dilakukan dengan kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Terkait dengan virus Corona, Disporapar Sukoharjo terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi merebaknya virus Corona dan penanganannya.
Disporapar Sukoharjo saat melakukan pemantauan juga meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan mematuhi aturan jam usaha. Hal ini terkait pelaksanaan waktu buka usaha dan tutup sesuai dengan aturan berlaku.
Pengelola tempat hiburan dan wisata setelah dilakukan sosialiasi dari Disporapar Sukoharjo bisa menaati semua ketentuan berlaku. Setelah ini Disporapar Sukoharjo juga masih akan memantau pelaksanaan aturan di lapangan.
"Tetap dilakukan antisipasi mengingat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 cukup panjang dan kemungkinan berdampak pada lonjakan pengunjung," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!